JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satresnarkoba Polresta Jambi tangkap dua pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 39 kilogram narkotika jenis ganja.
Dua pelaku narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Dan DA warga (19) warga Jalan Marena, RT11, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram, setengah paket besar narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket NARKOTIKA jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku RA sempat melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).